IZIN OPERASIONAL SEKOLAH

Apa itu Izin Operasional Sekolah ?

Izin Operasional Sekolah atau Lembaga Pendidikan merupakan Izin Operasional Satuan Pendidikan Swasta yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan.

Izin ini diberikan kepada Lembaga Pendidikan seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA/K, LKP, maupun PKBM yang telah memenuhi aspek spektrum yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten / Kota maupun Provinsi sebagai satu komitmen atas kepatuhan layanan berusaha yang terbit melalui Online Single Submission (OSS).
Dokumen Ijin Operasional Sekolah
Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Bagaimana cara mengajukan Izin Operasional Sekolah ?

Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan oleh pemohonon sebelum mengajukan Izin Operasional sekolah. diantaranya :
1. Memenuhi dokumen-dokumen sesuai spektrum yang dipersyaratkan oleh Dinas, baik itu Dinas Pendidikan dan juga Dinas PTSP.

2. Ajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Pendidikan, lalu Dinas Pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi permohonan, guna untuk penerbitan Rekomendasi sebagai kelaikan bahwa sekolah tersebut layak beroperasi dan mendapat pengakuan berupa izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Ajukan permohonan Ijin Operasional Sekolah melalui Dinas PMPTSP. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah Dinas yang akan menerbitkan Ijin Operasional Sekolah setelah semua unsur kelaikan telah diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan .

terdapat beberapa dokumen pokok yang harus dilengkapi dalam proses pengajuan Izin Operasional Sekolah, diantaranya : Akta Notaris dan SK. Menkumham Yayasan, KTP dan NPWP Penanggung Jawab, Nomor Induk Berusa (NIB), IMB / PBG, serta dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pemohon dapat mengunjungi website : www.oss.go.id kemudian lakukan registrasi untuk membuat akun dan password. Setelah berhasil mendpatkan akun akun, lakukan pengisian data pelaku usaha diantaranya identitas Badan Usaha, Alamat, serta Nomor Telepon.

Setelah berhasil melakukan pengisian data pelaku usaha, maka lanjutkan dengan mengisi jenis bidang usaha yang akan didaftarkan dengan memilih KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dilakukan. Perlu dicermati bahwa bidang usaha atau jasa pada sektor pendidikan kode KBLI yang terkait diawali dengan angka 85 (delapan puluh lima)

Misalnya jenis jasa pendidikan yang akan kita daftarkan adalah jenjang Pendidikan Dasar, maka kode KBLI yang kita pilih adalah 85121dengan nama KBLI adala : Pendidikan Dasar / Ibtidaiyah Swasta. Selanjutnya alamat lokasi usaha, jumlah tenaga kerja atau pendidik, serta frekuensi kuota peserta didik yang dapat kita raih setiap tahun ajaran.

Setelah tahapan pengisian data usaha telah dilakukan, maka pemohon akan diarahkan untuk memeriksa draft NIB untuk memastikan kesesuain data sebelum NIB dicetak. Jika semua data dirasa sudah sesuai, maka selanjutnya lakukan cetak NIB beserta dokumen turunannya, antara lain : Pernyataan Kesediaan Memenuhi Perizinan, SPPL, K3L, UMK.
Laman : oss.go.id
Dokumen : Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB / PBG )

Layanan Jasa Pendidikan di semua sektor atau jenjang, baik formal maupun non formal merupakan usaha yang memiliki Resiko Tinggi berdasarkan validasa data oss, oleh karena itu Bangunan Sekolah atau gedung tempat penyelenggaraan pendidikan harus memiliki dokumen IMB atau PBG.

IMB atau PBG adalah dokumen ijin bangunan yang berfungsi untuk memastikan bahwa gedung tempat penyelanggaraan pendidikan benar-benar layak fungsi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap civitas dan kegiatan belajar didalamnya.

Selain itu bangunan pendidikan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung. Dengan adanya IMB / PBG serta SLF maka Bangunan Gedung Sekolah telah benar-benar memenuhi komitmen perizinan usaha sebagai wujud kepatuhan kepada Pemerintah yang terbit melalui OSS atau NIB, dan Gedung tersebut dapat dinyatakan keandalannya serta dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

3. Proses perizinan secara online melalui website DPMPTSP setempat

Jika layanan perizinan pada daerah pemohon sudah terintegrasi secara online, maka langkah selanjutnya adalah proses pengajuan perizinan melalui website DPMPTSP.

Lakukan registrasi untuk membuat akun, setelah itu isi form pengajuan disertai upload dokumen-dokumen yang disyaratkan, biasanya berbentuk soft file dengan ekstensi pdf pada form yang telah disediakan.

Jika telah selesai melakukan pendaftaran, periksa kembali data-data yang telah di isi beserta dokumen-dokumen yang telah di upload, hal ini untuk memastikan data permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan sudah sesuai.

Jika seluruh data sudah sesuai, maka lakukan submit permohonan. Pantau permohonan secara berkala, jika diminta perbaikan dokumen, maka segera lakukan perbaikan.

Jika seluruh dokumen dinyatakan sudah sesuai dan lengkap, maka pihak DPMPTSP akan memberi notifikasi kepada Dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti permohonan dengan dilakukan visitasi ke lembaga Pendidikan.

Pada tahap ini, pemohon agar menyiapkan proposal secara lengkap dan serahkan kepada Dinas Pendidikan sesuai Bidang masing-masing untuk dikaji dan di verifikasi sebelum dilakukannya visitasi ke Lembaga Pendidikan.

Jika di daerah pemohon belum support layanan perizinan secara online, maka proses pengajuan izin dilakukan secara manual melalui Dinas ke Dinas. Dinas Pendidikan untuk pengajuan Rekomendasi, dan Dinas PTSP untuk pengajuan Izin Operasional.

4. Visitasi Dinas Pendidikan ke Lembaga Pendidikan

Untuk memastikan kelayakan beroperasi dan mendapat Izin Operasional serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), maka Dinas Pendidikan setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data dilapangan.

Hal ini dilakukan guna mendapatkan data apakah sekolah tersebut telah memiliki sarana dan prasana sesuai yang disyaratkan ? Jumlah Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang linear dengan kualifikasi strata pendidikan, serta manajamen berbasis sekolah yang dibuktikan dengan data-data pada perangkat administrasi pengelolaan lembaga pendidikan.

Tahap ini sebagai satu syarat sebelum diterbitkannya Rekomendasi Disdik sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Operasional dan NPSN.

Dokumentasi visitasi Dinas Pendidikan ke Lembaga Pendidikan

5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)

Langkah terakhir, untuk memastikan data Sekolah dan Yayasan terdaftar dalam Satuan Pengelolaan Data Pendidikan (Dapodik), pemohon harus terlebih dahulu mengajukan NPSN dan NPYP melalui Dinas Pendidikan setempat dengan mengisi form pendaftaran dan melampirkan foto gedung sekolah tampak depan beserta plang papan nama sekolah.

Untuk pengajuan NPYP, form pengajuan harus dilampirkan SK.Menkumham dengan ekstensi file pdf disertai dengan SK. Penugasan Operator Yayasan.

Pemohon dapat melakukan pemantauan NPSN secara berkala melalui website : referensi.data.kemdikbud.go.id dan untuk permohonan NPYP dapat dipantau melalui website : verval.yayasan.kemdikbud.go.id

Download dan Instal aplikasi Dapodik dengan terlebih dahulu meminta kode registrasi melalui Operator Dinas Pendidikan. Lakukan seluruh tahap pengisian data, selanjutnya singkronisasi data. maka seluruh data pendidikan akan masuk kedalam Satuan Pengelolaan Data Pendidikan Kemdikbud.
laman : referensi.data.kemdikbud.go.id
laman : verval.yayasan.kemdikbud.go.id

Punya kendala dalam mengurus Izin Operasional ?

MJS Konsultan merupakan Jasa Konsultan Legal yang telah banyak membantu para klien dalam project legal pendidikan. Berpengalaman lebih dari 5 (lima) tahun membantu klien-klien kami mengurus izin operasional Sekolah di wilayah Jabodetabek.

dapatkan berbagai macam benefit dan kemudahan jika anda memakai jasa kami, anda bisa tetap fokus mengelola lembaga pendidikan tanpa kendala legalitas. Seluruh tahapan perizinan akan di handle oleh MJS Konsultan.

Dokumentasi pengurusan Ijin Operasional yang dilakukan MJS Konsultan kepada para klien.

Layanan Apa Saja Yang Kami Berikan?

Akta Notaris Yayasan

Izin Prinsip OSS / NIB

Pendampingan Visitasi Disdik

NPSN dan NPYP

Singkronisasi data (Dapodik)

KLIEN KAMI

TESTIMONIALS

PESAN DAN TESTIMONI CLIENT

5/5
Berawal dari Bimbel biasa, karena mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat akhirnya kami dirikan TKIT Buchori Muslim. Terima Kasih MJS Konsultan atas bantuannya mengurus Legalitas Lembaga kami
shofy latifah, s.pD
Kepala TKIT Buchori Muslim Cikarang
5/5
Pernah kecewa terhadap oknum yang mengatas namakan Konsultan perizinan kami tidak selesai-selesai. Akhirnya di by pass MJS Konsultan, satu bulan perizinan kami beres semua.
helmi nurfuadi, s.pd
Kepala SMPIT Buchori Muslim Cikarang
5/5
Perizinan yang sulit tidak lagi kami alami, karena semua legalitas kami ditangani oleh MJS Konsultan. Semoga MJS Konsultan semakin maju lagi kedepannya
dini fitriani, s.pd
Wakil Kepala TK Alam Lebah Mungil
5/5
Awalnya lembaga pendidikan yang saya pimpin adalah PAUDQU dibawah naungan Kemenag, sudah lama ingin konversi menjadi Taman Kanak-Kanak Formal dibawah naungan Dinas Pendidikan. Alhamdulillah sekarang lembaga pendidikan saya sudah beralih menjadi TK Islam berkarakter (TKIB). semua perizinan ditangani oleh MJS Konsultan. Terima Kasih MJS.
choiriyah kamal, s.pD
Ketua Yayasan Hanggita Smart
5/5
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua Lorem ipsum dolor sit amet
Elaina Hayward
Student
5/5
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua Lorem ipsum dolor sit amet
Elaina Hayward
Student
Scroll to Top