PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk : membangun bangunan baru, mengubah, memperluas atau mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang disyaratkan.
Dahulu izin ini dikenal dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung), Namun ketika berlaku OSS RBA (Risk Based Approach) dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka sejak saat itulah terjadi perubahan dari IMB menjadi PBG.
Dibawah ini merupakan contoh IMB dan juga PBG :
Bagaimana cara mengajukan PBG ?
Ada baiknya sebelum para pemohon mengunjungi website simbg.go.id, agar terlebih dahulu memahami Jenis atau Tipologi Bangunan Gedung serta Kompleksitasnya. Tentu hal ini sangat berguna bagi para pemohon guna menyiapkan dokumen administratif serta dokumen teknis yang diperlukan dalam pengajuan PBG.
Ada beberapa jenis tipologi Bangunan Gedung yang bisa diurus PBG nya melalui website SIMBG, diantaranya :
1. Bangunan Fungsi Hunian : diantaranya Rumah Tinggal Tunggal, Kolektif, Susun, dan juga Deret. sedangkan untuk jenis tipe bangunan gedungnya meliputi : Bangunan Baru, Perubahan / Renovasi. Dan untuk kompleksitas bangunannya meliputi : Bangunan Hunian Sederhana, ataupun tidak sederhana.
2. Bangunan Fungsi Usaha : Kantor, Ruko / Rukan, Pergudangan, Bangunan Industri, Workshop dan lain-lain. Jenis tipe bangunan gedungnya meliputi : Bangunan Baru, Perubahan / Renovasi.
3. Bangunan Sosial Budaya : Seperti Gedung Sekolah / Pesantren, Rumah Sakit atau Klinik, Bangunan Asrama atau Mess, Museum, Cagar Budaya dan lain-lain.
4. Bangunan Prasarana : diantaranya bangunan prasarana yang menempel dengan bangunan gedung seperti : Pagar atau Pembatas, Teras, Parkir / Carport, serta Bangunan Prasarana lain yang berdiri sendiri dan terpisah dengan bangunan lainnya, seperti : Tower Antena Telekomunikasi, Menara Air, Pemancar Radio dan lain-lain.
Dokumen Administratif dan Dokumen Teknis
Setelah memahami tipologi Bangunan Gedung yang akan diurus izinnya, langkah selanjutnya mempersipkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PBG. Diantaranya adalah Dokumen Administratif, serta Dokumen Teknis.
1. Dokumen Administratif
A. Untuk Pemohon PBG Perorangan : Antara lain KTP / NIK, NPWP, Sertifikat Kepemilikan Lahan (SHM), SPPT PBB dan Bukti Lunas PBB minimal tahun Berjalan, Pernyataan Dukungan warga sekitar Bangunan Gedung minimal diketahui RT/RW.
B. Untuk Pemohonan PBG Badan Hukum atau Badan Usaha : Antara lain KTP Direktur, Akta Notaris, Sk. Menkumham, NIB, NPWP Badan Usaha, SHM, Perjanjian sewa-menyewa jika status tanah adalah se wa, SPPT PBB serta Bukti Lunas PBB minimal Tahun Berjalan.
2. Dokumen Teknis
Perlu diketahui untuk dokumen teknis yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan PBG mengikuti kompleksitas suatu bangunan, luas lahan, serta tipologi bangunan.
Adapun jenis dokumen teknis secara lengkap kami ulas sebagai berikut :
A. KRK /IRK/KKPR : merupakan dokumen tata ruang yang menjelaskan tentang RDTR suatu wilayah berupa informasi zonasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diperbolehkan, Garis Sempadan Badan (GSB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Sungai atau Situ (GSS).
Berikut ini adalah Contoh KRK/IRK/KKPR
B. GAMBAR DESAIN ARSITEKTUR BESERTA SERTIFIKAT KEAHLIAN ARSITEK (SKA)
Dokumen teknis yang kedua adalah Gambar Desain Arsitektur (Detailed Engineering Design) dari sebuah rencana bangunan yang akan didirikan. ketentuan atau spesifikasi desain arsitektur harus sudah memenuhi kriteria yang telah ditentukan melalui KRK/KKPR yang sebelumnya telah dimiliki.
antara lain; Prosentase Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal yang diperbolehkan untuk dibangun dari luas lahan yang dimiliki, Prosentase Koefiesien Dasar Hijau (KDH) minimal sebagai alternatif ruang terbuka hijau pada area bangunan disertai luas area terbuka lainnya, dan rasio Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal yang diperbolehlkan; yaitu batas maksimal ketinggian atau jumlah lantai yang diperbolehkan.
Perlu dicatat, bahwa Detailed Enginineering Design yang dipergunakan untuk pengajuan PBG, bukanlan soft drawing yang dipakai oleh penyedia Jasa Kontruksi sebagai acuan pembangunan dilokasi proyek yang pada umumnya hanya memuat komponen Arsitektural semata. Detailed Engineering Design harus memuat seluruh komponen yang ada pada bangunan tersebut, seperti komponen arsitektural, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plambing.
selain itu, adapula spesifikasi Gambar yang ditentukan untuk pengajuan PBG ini syarat sesuai Dinas Teknis pada daerah masing-masing. Misalnya Kop atau Etiket Gambar yang dipakai untuk memplot sebuah Gambar Desain harus mengikuti ketentuan Dinas Teknis yang dituju di daerah tempat kita mengajukan PBG tersebut.
Berikut ini adalah contoh Gambar Desain Arsitektur untuk pengajuan PBG beserta Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA).
C. DOKUMEN ANALISA DAN PERHITUNGAN STRUKTUR BESERTA SERTIFIKAT AHLI STRUKTUR BANGUNAN GEDUNG
Dokumen teknis berikutnya adalah Analisa dan Perhitungan Struktur Bangunan Gedung dilengkapi dengan Sertifikat dari Ahli Struktur / Sipil. Dokumen ini diperlukan untuk mengajukan PBG bagi Bangunan Gedung dengan ketinggian bangunan mulai dari 2 (dua) lantai keatas.
Dokumen ini memuat permodelan struktur bangunan yang dianalisa dengan menggunakan software SAP 2000 dan juga ETABS untuk mendeskripsikan model dari komponen struktur beserta elemen-elemennya, skema pembebanan pada bangunan gedung, tipikal pondasi yang direkomendasikan merujuk kepada data Sondir / Soil Test Investigation, skema pembesian pada bangunan gedung, beserta hasil analisa zona gempa dan angin pada daerah tempat bangunan gedung didirikan.
Karena bangunan gedung merupakan wujud karya dari pekerjaan kontruksi, maka aspek keandalan bangunan gedung harus menjamin Keselamatan, kesehatan, kemudahan bagi para penggunanya.
Seluruh analisa dalam komponen struktur merujuk kepada SNI yang telah ditetapkan.
Untuk bangunan sederhana, dengan ketinggian bangunan satu lantai, perhitungan dan analisa struktur dibuat secara sederhana.
Berikut ini adalah contoh Dokumen Analisa dan Perhitungan Struktur berserta Sertifikat Ahli Struktur bangunan gedung.
D. DOKUMEN ANALISA DAN PERHITUNGAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLAMBING (M.E.P) BESERTA SERTIFIKAT AHLI
Dokumen teknis berikutnya adalah Analisa dan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing. Boleh dikatakan komponen M.E.P dalam sebuah Bangunan Gedung merupakan komponen terbanyak.
semakian tinggi kompleksitasi sebuah bangunan, maka akan semakin rumit komponen M.E.P nya. Oleh karena itu diperlukan analisa dan perhitungan oleh ahli yang telah teruji dan membidangi secara khusus dengan dibuktikan adanya sertifikat keahlian.
1. Kompenen Mekanikal akan menganalisa komponen tekonologi yang ada dalam bangunan gedung beserta dengan perhitungan-perhitungannya.
2. Komponen Elektrikal akan menganalisa instalasi perencanaan kelistrikan pada bangunan gedung, baik itu arus kuat (LAK) serta listrik arus lemah (LAL). Analisa Distribusi daya listrik sesuai jumlah pengguna bangunan gedung; pemakaian alat-alat elektronik yang ada dalam bangunan gedung; perhitungan dan analisa penangkal petir, serta aspek lain yang masuk kedalam komponen elektrikal.
3. Komponen Plambing akan menganalisa tata cara instalasi perpipaan pada sebuah bangunan gedung secara tepat, baik itu instalasi pipa air bersih, air kotor, air limbah serta air yang bersifat re-cycle. selain itu ahli plambing juga akan menganalisa sumur resapan air hujan, beserta water trap sebelum air di distribusikan pada saluran pembuangan yang ada pada lingkungan.
Seluruh analisa pada komponen M.E.P merujuk kepada SNI yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah contoh Dokumen Analisa dan Perhitungan M.E.P beserta Sertifikat Ahli M.E.P
E. DOKUMEN TEKNIS LAINNYA (OPSIONAL) JIKA DISYARATKAN OLEH DINAS TEKNIS
Dokumen teknis lainnya jika dipersyarakan oleh Dinas Teknis biasa di tentukan berdasarkan Tipologi dan Kompleksitas Bangunan Gedung. Dari sisi Tipologi Bangunan Gedung, untuk bangunan usaha, bangunan sosial budaya (pendidikan), atau pun bangunan fasilitas publik yang dipergunakan oleh orang banyak terdapat beberapa syarat dokumen teknis pendukung lainnya.
begitu pula halnya dari sisi kompleksitasnya, menuntut pula para pemohon PBG untuk mempersiapkan Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan oleh Dinas Teknis.
kami akan rangkum seluruh dokumen teknis lainnya yang diperlukan untuk mengajukan PBG, Antara Lain :
1. Sondir / Soil Test Investigation ; Dokumen hasil penyelidikan tanah oleh Konsultan
2. Siteplan yang ditebitkan oleh Dinas ; Pengesahan rencana tapak oleh Dinas PUPR setempat
3. SPPL / UKL-UPL / Amdal, dokumen izin lingkungan sesuai karakteristik usaha dan luas area yang dimohon dari Dinas Lingkungan Hidup
4. Advice Peil Banjir ; Hasil analisa dan Kajiann Konsultan dan Rekomendasi Dinas Sumber Daya Air.
5. Rekom Damkar : Berisi rekomendasi penggunaan APAR untuk bangunan gedung dari Disdamkar
6. Andal Lalin : Berisi analisa dan kajian dampak lalu lintas dari adanya Bangunan Gedung serta Rekomendasi dari Dishub.
Berikut ini adalah contoh-contoh dokumen tersebut.
Punya kendala dalam mengurus PBG ? Konsultasikan kepada kami.
Tim kami akan membantu anda untuk mengurus PBG Bangunan anda.
Layanan Apa Saja Yang Kami Berikan?
PENGERJAAN PBG
PENGERJAAN SLF
BIMTEK PBG/SLF UNTUK KONSULTAN
SONDIR / SOIL TEST INVESTIGATION
GAMBAR DESAIN ARSITEK UNTUK PBG
KLIEN KAMI

















TESTIMONIALS
PESAN DAN TESTIMONI CLIENT
Sempat kesulitan di awal pengajuan PBG, saya kira pengajuan PBG secara online cukup masuk website SIMBG saja tanpa memerlukan dokumen apapun selain SHM. ternyata setelah registrasi dan masuk ke sistem SIMBG, ternyata banyak sekali syarat yang harus dipersiapkan. akhirnya lihat Youtube ketemu Channel MJS Konsultan, akhirnya dokumen PBG saya seluruhnya diurus oleh MJS Konsultan, terima kasih MJS.
iR. AGUS NURHAYAT
Owner Bangunan Ruko-Jaksel
★★★★★ 5/5
Syarat pengajuan PBG yang mengharuskan adanya dokumen teknis membuat saya merasa bingung, sudah pesan gambar desain Arsitektur melalui E-Commerce, ternyata spesifikasinya tidak sesuai dengan yang disyaratkan untuk PBG DKI Jakarta utara, coba searching di Youtube, ternyata ketemu Channel MJS. Akhirnya dokumen PBG saya dikerjakan sampai selesai oleh MJS Konsultan.
aris munandar
Owner Rumah Tinggal 4 lantai
Sunter Agung - Jakarta Utara
Sunter Agung - Jakarta Utara
★★★★★ 5/5
Seluruh bangunan saya PBG nya diurus oleh MJS Konsultan. sebelumnya saya udah mendatangi beberapa konsultan PBG yang ada disekitar Jakarta dan Bogor, tapi penjelasan dari mereka kurang memadai, saya jadi ragu kepada mereka. akhirnya searching Youtube ketemu Channel MJS, sempat konsultasi via telepone kepada owner MJS, penjelasannya luar biasa, ini bukti kalau MJS berpenagalaman mengurus PBG.
yudhitisna ferda, s.t
Pengusaha Property - Kota Bogor
★★★★★ 5/5
★★★★★ 5/5
Terima Kasih saya ucapkan kepada MJS Konsultan yang telah membantu proses splitsing PBG Rumah Tinggal saya, awalnya developer memberikan saya salinan dokumen PBG Kolektif, akhirnya setelah dibantu oleh MJS kini saya telah memiliki dokumen PBG untuk Rumah Tinggal Tunggal.
ilham muharam
Owner Rumah 2 Lantai
Shafa Town House Essentia - Bogor
Shafa Town House Essentia - Bogor
★★★★★ 5/5
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua Lorem ipsum dolor sit amet
Elaina Hayward
Student
★★★★★ 5/5
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua Lorem ipsum dolor sit amet
Elaina Hayward
Student